BPR Bantoru Perintis menyediakan fasilitas kredit untuk :
-
Modal kerja misalnya untuk menambah modal pada usaha anda
-
Investasi pendukung usaha misalnya untuk pembelian mesin ataupun kendaraan.
-
Konsumsi misalnya untuk biaya pendidikan dan renovasi rumah.
Yang Harus Diperhatikan :
-
Ajukan kredit sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Jangan berlebihan.
-
Kelayakan usaha menjadi salah satu faktor penentu dalam keputusan pemberian kredit.
-
Jaminan diperlukan untuk menambah keyakinan BPR.
-
Jaminan dapat berupa antara lain sertifikat tanah dan dapat juga BPKB kendaraan.
Apa yang harus dilakukan :
-
Ajukan langsung ke kantor BPR dan minta nomor telepon untuk memudahkan komunikasi. Atau bisa mengunduh formulir kredit disini
-
Jangan lupa membawa persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.
-
Kemukakan kebutuhan usaha kita dengan sebenarnya.
-
Tanyakan bagaiamana cara menghitung angsuran pokok dan bunganya. Informasi mengenai angsuran kredit dapat dilihat disini
-
Jangan lupa beritahu suami atau istri jika kita ingin mengajukan kredit. Karena saat penandatanganan Perjanjian Kredit, suami istri WAJIB hadir dan menandatangai berkas kredit.
-
Berikanlah informasi yang jelas dan benar kepada petugas BPR yang datang ke rumah, tempat usaha, ke lokasi jaminan kita.
-
Jelaskan rencana penggunaan kredit ke depan. Sampaikan secara rinci kebutuhan yang diperlukan.
-
Tidak perlu memberikan uang tips kepada petugas BPR dan jangan menyogok, nanti akan berakibat kredit tidak disetujui.
-
Setiap permohonan kredit yang disetujui akan dibuatkan akad kredit yang ditandatangani bersama oleh pihak BPR dan pemohon.
-
Perjanjian kredit harus ditandatangani bersama dengan suami atau istri.
-
Tanyakan dengan jelas hak dan kewajiban saat akad kredit.
-
Dengan menandatangani akad kredit berarti menyetujui persyaratan kredit yang ditetapkan BPR.
-
Gunakan kredit sesuai dengan tujuannya.
-
Pencairan kredit akan diberitahukan oleh petugas BPR jika kreditnya disetujui, bisa berupa surat, atau secara lisan.
-
Hitung dengan cermat, apakah PAS sesuai dengan permohonan kredit yang telah disetujui.
Pembayaran :
-
Bayar tepat waktu, jangan ditunda-tunda. Lebih awal lebih baik. Pembayaran dapat dilakukan langsung ke BPR, melalui petugas dengan minta tanda terima atau melalui bank lain.
-
Ingat, menunda pembayaran berarti akan terkena denda dan dinilai kurang baik oleh BPR
Risiko :
-
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga, maka akan mempengaruhi kualitas kredit nasabah yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (SLIK).
-
Apabila pada saat jatuh tempo fasilitas kredit dan atau, nasabah tidak dapat membayar pokok pinjaman beserta bunganya, maka :
-
Akan mempengaruhi kualitas kredit nasabah yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan
-
Nasabah akan dikenakan biaya denda.
-
Agunan yang dijaminkan akan dilelang guna melunasi pinjaman.
-
Apabila dilakukan pelunasan dipercepat maka akan dikenakan biaya pinalti sebesar 6% dari saldo tersisa.
Persyaratan :
-
Fotokopi KTP suami-istri.
-
Usia minimum 21 tahun, atau sudah menikah dan maksimum 60 tahun pada saat kredit lunas.
-
Kartu keluarga dan surat nikah.
-
Fotokopi rekening listrik / telepon.
-
Fotokopi jaminan.